2 Juni 2025

RUU Minerba jadi Undang-Undang Disetujui DPR

Jakarta, DinamikaFakta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi pertambangan di Indonesia, termasuk aturan mengenai perizinan, kewajiban reklamasi, hingga perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

Poin Penting dalam UU Minerba yang Baru

  • Perpanjangan Izin Tambang
    Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan tanpa melalui proses lelang, terutama bagi perusahaan yang sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
  • Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang
    UU baru menegaskan pentingnya reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah tambang ditutup, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.
  • Pengelolaan Sumber Daya Secara Berkelanjutan
    Pemerintah daerah dan pusat diwajibkan bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya mineral agar lebih transparan dan berkelanjutan.
  • Sanksi Lebih Tegas bagi Pelanggar
    Perusahaan yang melakukan pelanggaran berat, seperti eksploitasi tanpa izin atau pencemaran lingkungan, dapat dikenakan denda yang lebih besar dan sanksi pencabutan izin usaha.

RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI dan mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut, Persetujuan dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *