18 April 2025

Elon Musk Digugat ke Pengadilan

Jakarta, DinamikaFakta – Elon Musk miliarder Amerika Serikat (AS) digugat ke pengadilan federal setelah mengambil alih kendali atas sistem pembayaran pada Departemen Keuangan AS. Musk dituduh secara ilegal mendapatkan akses kepada data pribadi jutaan warga AS.

Musk memimpin upaya pemotongan biaya federal AS yang dilakukan pemerintahan Trump di bawah lembaga yang disebut Departemen Efisiensi Pemerintahan atau DOGE.

Dilansir AFP, Selasa (4/2/2025), Gugatan hukum terhadap Musk diajukan oleh sejumlah serikat pekerja dan kelompok advokasi akar rumput AS ke pengadilan federal Washington DC.

Gugatan tersebut meminta hakim federal AS untuk menetapkan bahwa Musk atau orang lain dari DOGE melakukan tindakan ilegal untuk memperoleh informasi pribadi soal para pembayar pajak dan memblokir Departemen Keuangan agar hal itu tidak terjadi.

“Orang-orang yang harus membagi informasi dengan pemerintah federal tidak seharusnya dipaksa untuk membagikan informasi mereka dengan Elon Musk atau ‘DOGE’-nya,” bunyi dari gugatan hukum tersebut.

Dalam pernyataan via media sosial X pada Senin (3/2), Musk mengatakan bahwa: “Satu-satunya cara untuk menghentikan penipuan dan pemborosan uang pembayar pajak adalah dengan mengikuti alur pembayaran dan menghentikan transaksi mencurigakan untuk ditinjau.”

“Tentu saja, hal ini membuat mereka yang selama ini membantu, bersekongkol, serta menerima pembayaran palsu menjadi sangat kesal. Sangat disayangkan,” tulis Musk.

Sistem pembayaran Departemen Keuangan AS, yang dijaga ketat, menangani aliran uang pemerintah AS, termasuk dana sebesar US$ 6 triliun per tahun untuk Jaminan Sosial, Medicare, gaji pegawai federal, serta pembayaran penting lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *