Langkah Komdigi dalam Menanggulangi Konten Judi Online

Jakarta, DinamikaFakta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya menekan penyebaran konten perjudian online di Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah pemblokiran akses ke 123 subdomain di layanan DigitalOcean, yang ditemukan mengandung konten ilegal tersebut.
Komdigi memiliki sistem pemantauan yang aktif mendeteksi situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Dalam beberapa kasus, penyedia layanan cloud global menjadi sarana bagi pelaku untuk menyimpan dan menyebarluaskan konten terlarang.
Menurut pernyataan Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, pemblokiran ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat dan hasil investigasi tim Komdigi. Meski begitu, pemblokiran ini bukan tanpa dampak. Banyak bisnis yang tidak terkait perjudian juga terkena imbasnya, menyebabkan gangguan akses pada layanan digital yang sah.
Komdigi menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak DigitalOcean untuk membahas solusi yang memungkinkan layanan tersebut tetap dapat diakses oleh pengguna yang sah, sambil tetap menjaga agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online melalui sistem pengaduan yang tersedia agar tindakan pemblokiran bisa lebih tepat sasaran dan tidak mengganggu layanan legal.