Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Jakarta, DinamikaFakta – Setiap wajib pajak (WP) di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tahun 2024 ini, batas akhir pelaporan SPT bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan WP badan memiliki waktu hingga April 2025.
Bagaimana Cara Melaporkan SPT?
Seiring perkembangan teknologi, pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara daring melalui situs DJP Online. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta bantuan petugas pajak dalam proses pelaporan.
KPP juga menyediakan layanan tambahan seperti pembuatan sertifikat pajak dan bantuan penggunaan Core Tax System, sistem pajak terbaru yang lebih canggih.
Dokumen yang Dibutuhkan
Agar proses pelaporan lebih cepat dan mudah, pastikan untuk menyiapkan dokumen berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti pemotongan pajak yang mencantumkan nomor EFIN
Formulir SPT sesuai dengan jenis penghasilan
Jenis Formulir SPT Pajak
Formulir 1770: Untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S: Untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Pelaporan SPT tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi. Gunakan layanan daring DJP Online untuk proses yang lebih praktis dan efisien.