18 April 2025

Peringatan KPK: Jangan Jual Motor Royal Enfield yang Disita!

Jakarta, DinamikaFakta – Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang tengah ditangani, KPK mengeluarkan peringatan resmi kepada Ridwan Kamil agar tidak menjual atau menggunakan Royal Enfield yang telah disita. Motor tersebut dianggap sebagai bagian penting dari barang bukti yang tengah dalam proses penyidikan.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan atau pemanfaatan barang sitaan dapat dikenakan sanksi hukum. Peringatan ini diberikan menyusul unggahan Ridwan Kamil yang memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum.

Dengan peringatan ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *