Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik Supaya Segera Bekerja

Jakarta, DinamikaFakta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.
Hal tersebut penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
“Beliau memberi instruksi kepada saya, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat segera berjalan optimal.
Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.
Kepala daerah definitif juga bisa segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Oleh karenanya, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga MK.
Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Dirinya berharap berbagai tahapan dapat segera dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” pungkas Tito.