Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Dirut PT KPI Diperiksa Kejagung

Jakarta, DinamikaFakta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terhadap Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Pada periode 2018–2023, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, ditemukan indikasi bahwa produksi kilang sengaja diturunkan, sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, PT KPI melakukan impor minyak mentah melalui perantara (broker), yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan minyak mentah domestik.
Tersangka, termasuk RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI), dan AP (VP Feedstock Management PT KPI), diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Selain itu, mereka bekerja sama dengan broker untuk memenangkan tender impor minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Akibat praktik tersebut, harga pembelian impor menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri. Hal ini menyebabkan peningkatan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM yang dijual kepada masyarakat, yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Barang bukti yang disita antara lain dokumen, ponsel, dan laptop yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir serta praktik korupsi serupa tidak terulang di masa mendatang.