Polisi Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta, DinamikaFakta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka penyelidikan terhadap aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat dan organisasi lingkungan hidup yang mencurigai adanya kegiatan tambang ilegal di kawasan yang dikenal sebagai surga ekowisata tersebut.
Menurut juru bicara Polri, tim investigasi telah diterjunkan ke lokasi untuk meninjau langsung kegiatan operasional tambang yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain mengecek dokumen legalitas, penyidik juga akan mengumpulkan bukti terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tambang tersebut.
Raja Ampat merupakan kawasan yang dilindungi secara hukum karena memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan hutan tropis yang masih alami. Adanya aktivitas tambang nikel di kawasan ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sensitif serta mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya alam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan siap bekerja sama dengan Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. KLHK juga akan menurunkan tim pengawasan untuk menilai sejauh mana dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan tambang di wilayah konservasi dan mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Papua Barat Daya. Mereka menilai eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol ketat akan merugikan generasi mendatang dan mempercepat degradasi ekosistem.
Penyelidikan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian alam Indonesia, khususnya wilayah timur yang rentan terhadap eksploitasi sumber daya. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan tambang yang mencurigakan di sekitar mereka.